Masalah-Masalah Hukum (Jul 2020)
PENEGAKAN HUKUM “ KEJAHATAN SEKS MAYANTARA” YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI INDONESIA
Abstract
Penyalahgunaan penggunaan internet banyak dilakukan oleh anak-anak terutama dalam aktivitas seksual. Kajian ini penting untuk dianalisis karena banyaknya anak-anak yang terjerat tidak hanya menjadi korban tetapi juga menjadi pelaku dalam aktivitas tersebut yang dikenal dengan kejahatan “seks mayantara”. Contoh dari kejahatan “seks mayantara” antara lain cyber pornografi, cyber prostitution, dan cyber sex. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut dapat dilihat melalui pendekatan terhadap undang-undang antara lain, KUHP, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Anti Pornografi. Melalui pendekatan normatif ditemukan bahwa penegakan hukum tersebut dapat dilihat dari penerapan sanksinya yang disesuaikan dengan batas umur anak, tindak pidana yang dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Prosedur penyelesaian terhadap anak sebagai pelaku harus mengutamakan proses diversi sepanjang syarat diversi terpenuhi.
Keywords