Masalah-Masalah Hukum (Jul 2022)

EMPAT PROBLEMATIK FILOSOFIS HUKUM DALAM DINAMIKA HUBUNGAN KEADILAN DAN KEPASTIAN

  • Al. Andang L. Binawan

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.314-324
Journal volume & issue
Vol. 51, no. 3
pp. 314 – 324

Abstract

Read online

Hukum adalah product penting kebudayaan manusia yang juga menggenggam persoalan filosofis. Banyak pemikir berusaha memaparkannya, termasuk H.L.A. Hart. Pokok-pokok persoalan filosofis penting itu antara lain muncul dalam tarik-menarik antara tujuan keadilan dan kepastiannya, seperti dalam adagium “Summum ius, summa iniuria“. Selalu ada upaya untuk memahami dan meredakan ketegangan, tetapi setiap upaya selalu menggendong persoalan filosofis­nya. Artikel ini berusaha memetakan persoalan-per­soalan filosofis itu supaya alur dan dinamika perdebatannya lebih mudah diikuti. Pro­blematik yang muncul dari hubungan antara tujuan keadilan dan kepastian itu -yang akan disebut sebagai ‚sudut sempit‘, berbeda dengan ‚sudut luas‘-nya H.L.A. Hart- dipetakan dalam dimensi ‚waktu‘ alur hidupnya suatu hukum. Dari sudut sempit ini, akan tampak empat pro­ble­­matik filosofis. Pencermatan problematik filosofis ini penting terutama untuk memahami bahwa tidak ada hukum yang sempurna, sehingga perlu terus-menerus dicermati agar lebih mencapai tujuan dasarnya.

Keywords